A.
Definisi
SAP
Sistem Akuntansi Pemerintahan ( SAP ) adalah rangkaian
sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk
mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan
keuangan di lingkungan organisasi pemerintah.
Standar Akuntansi Pemerintahan mengatur bahwa
Pemerintah menyusun Sistem Akuntansi Pemerintahan sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan.
Sistem Akuntansi pemerintahan pusat diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan. Sedangkan di tingkat Pemerintah daerah diatur
dengan Peraturan Kepala Daerah ( Gubernur / Bupati / Walikota ), mengacu pada peraturan daerah tentang pengelolaan
keuangan daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah antara lain PP
tentang SAP.
B.
Sistem
Pencatatan
1.
Single Entry ( Sistem tata buku tunggal
)
Transaksi yang
berakibat bertambahnya kas akan dicatat pada sisi penerimaan dan transaksi yang
berakibat berkurangnya kas akan dicatat pada sisi pengeluaran. Contoh: Buku Kas
Umum.
2.
Double Entry ( Sistem tata buku
berpasangan )
Dalam pencatatan ini
ada sisi Debet dan Kredit. Sisi debet di sebelah kiri dan sisi kredit di
sebelah kanan. Pencatatan ini sering disebut dengan istilah menjurnal. Setiap pencatatan
harus menjaga keseimbangan antara debet dan kredit.
C.
Basis
Akuntansi
1.
Cash Basis
Pencatatan dilakukan
pada saat kas masuk dan kas keluar.
2.
Accrual Basis
Mencatat transaksi pada
saat terjadi atau pada saat perolehan.
D.
Siklus
akuntansi
Siklus akuntansi
merupakan sistematika pencatatan transaksi keuangan, peringkasannya dan
pelaporan keuangan
E.
Persamaan
Akuntansi
Persamaan akuntansi
merupakan filosofi dasar yang sangat penting dalam akuntansi. Persamaan
akuntansi merefleksikan karakteristik sebuah organisasi atau entitas akuntansi
dalam teknik-teknik dasarnya.
F.
Konsep
Debet dan Kredit